HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH
Posted by Bustamam Ismail on November 23, 2007
Manusia
dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan
antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia
harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai
sumber ekonomi. Allah SWT berfirman lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : “Dan
Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan)
duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah
berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka)
bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)
Jual
beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna
berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya
Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta
(dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu
benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad)
tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39, At Taubah :
103, hud : 93)
1. Hukum Jual Beli
Orang
yang terjun dalam bidang usaha jual beli harus mengetahui hukum jual
beli agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari
pihak penjual maupun pihak pembeli. Jual beli hukumnya mubah. Artinya,
hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Allah berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS An Nisa : 29
Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.
ﺇﻨﻤﺎ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺗﺮﺍﺩ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ)
Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)
ﺃﻠﺒﻴﻌﺎﻥ ﺑﺎ ﻟﺨﻴﺎﺭ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻴﺘﻔﺮﻗﺎ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ ﻭ ﻤﺴﻠﻢ)
Artinya : “
Dua orang jual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau
tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari
hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan jual
beli dan tawar menawar dan tidak ada kesesuaian harga antara penjual
dan pembeli, si pembeli boleh memilih akan meneruskan jual beli tersebut
atau tidak. Apabila akad (kesepakatan) jual beli telah dilaksanakan dan
terjadi pembayaran, kemudian salah satu dari mereka atau keduanya telah
meninggalkan tempat akad, keduanya tidak boleh membatalkan jual beli
yang telah disepakatinya.
2. Rukun dan syarat Jual Beli
Dalam pelaksanaan jual beli, minimal ada tiga rukun yang perlu dipenuhi.
a. Penjual atau pembeli harus dalam keadaan sehat akalnya
Orang
gila tidak sah jual belinya. Penjual atau pembeli melakukan jual beli
dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan kepada keduanya, atau salah
satu diantara keduanya. Apabila ada paksaan, jual beli tersebut tidak
sah.
b. Syarat Ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu.
Pernyataan
ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan
ijab kabul adalah saling rela (ridha) yang direalisasikan dalam bentuk
kata-kata. Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku ambil, dan
aku terima. Ijab kabul jual beli juga sah dilakukan dalam bentuk tulisan
dengan sarat bahwa kedua belah pihak berjauhan tempat, atau orang yang
melakukan transaksi itu diwakilkan. Di zaman modern saat ini, jual beli
dilakukan dengan cara memesan lewat telepon. Jula beli seperti itu sah
saja, apabila si pemesan sudah tahu pasti kualitas barang pesanannya dan
mempunyai keyakinan tidak ada unsur penipuan.
c. Benda yang diperjualbelikan
1) Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi sarat sebagai berikut.
2) Suci atau bersih dan halal barangnya
3) Barang yang diperjualbelikan harus diteliti lebih dulu
4) Barang yang diperjualbelikan tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain
5) Barang yang diperjualbelikan bukan hasil monopoli yang merugikan
6) Barang yang diperjualbelikan tidak boleh ditaksir (spekulasi)
7) Barang yang dijual adalah milik sendiri atau yang diberi kuasa
8) Barang itu dapat diserahterimakan
3. Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual
a. Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku
benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman.
Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim
dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi
promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu
karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku
benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah. “Empat
macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah,
orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin
yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
b. Menepati Amanat
Menepati
amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah
mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak
melaksanakan amanat dalam islam sangat dicela.
Hal-hal
yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang
menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada
pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli
tidak merasa tertipu dan dirugikan.
c. Jujur
Selain
benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur.
Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli
karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat
merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran
kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah
Allah SWT. Firman Allah lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : Dan
(Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib.
Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan
bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata
dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah
kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan
memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul
kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap
jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat
barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda
Nabi Muhammad SAW yang artinya
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia
berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan
sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran,
timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang
tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin
khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai
berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak
itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan
menipu.”(HR Muslim)
d. Khiar
Khiar artunya
boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad)
jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi
melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai
berikut.
1) Khiar Majelis
Khiar
majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan
akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat
jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
2) Khiar Syarat
Khiar
syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual
beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang
ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau
diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
3) Khiar Aib (cacat)
Khiar
aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang
dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu
sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si
pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang
laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar
selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah
satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut,
maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)
B. Riba
Bagi
manusia yang tidak memiliki iman, segala sesuatunya selalu dinilai
dengan harta (materialisme). Manusia berlomba-lomba untuk memperoleh
harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memperdulikan dari mana
datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau haram.
Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal
dari pekerjaan memungut riba. Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan
sebagai berikut. Yang artinya : “Dari Abu Hurairah r.a ia berkata :
Rasulullah SAW bersabda : Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun,
kecuali ia memakan harta riba. Kalau ia memakannya secara langsung ia
akan terkena debunya.” (HR Ibnu Majah)
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah)
atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad perjanjian
yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui
syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu
dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang
piutang, pinjaman, gadai, atau sewa menyewa. Contohnya, Fauzi meminjam
uang sebesar Rp 10.000 pada hari senin. Disepakati dalam setiap satu
hari keterlambatan, Fauzi harus mengembalikan uang tersebut dengan
tambahan 2 %. Jadi hari berikutnya Fauzi harus mengembalikan hutangnya
menjadi Rp 10.200. Kelebihan atau tambahan ini disebut dengan riba.
Allah SWT berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti
(dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang
yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah : 275)
Allah
telah melarang hamba-Nya untuk memakan riba, Allah juga menjanjikan
untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang ikhlas mengeluarkan zakat,
infak dan sedekah. Allah SWT berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al Baqarah : 276)
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kepada Allah Supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imran : 130)
Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Dari Jabir r.a ia berkata : Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang
yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi
makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan
(selanjutnya) nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR Muslim)
Beberapa
ayat dan hadis yang telah disebutkan menunjukan bahwa Islam sangat
membenci perbuatan riba dan menganjurkan kepada umatnya agar didalam
mencari rezeki hendaknya menempuh cara yang halal.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Riba fadal
Riba
fadal yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun
tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.
Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan
ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Supaya tukar
menukar seperti ini tidak termasuk riba harus memenuhi tiga syarat
sebagai berikut.
- Barang yang ditukarkan harus sama
- Timbangan atau takarannya harus sama
- Serah terima harus pada saat itu juga.
2. Riba nasiah
Riba
nasiah yaitu tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak
sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual
dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, salim membeli arloji seharga
Rp 500.000. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan
harga Rp 525.000
3. Riba yad
Riba
yad yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima.
Misalnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang
tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah
sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad
Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
a. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
1) serupa timbangan dan banyaknya
2) tunai, dan
3) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
b. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
1) tunai dan
2) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
Riba
diharamkan oleh semua agama samawi. Adapun sebab diharamkannya karena
memiliki bahaya yang sangat besar antara lain sebagai berikut.
- Riba dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain.
- Riba dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah.
- Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
- Sifat riba sangat buruk sehingga Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan harta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar